Pernah nggak sih Kamu merasa khawatir saat mengirimkan dokumen penting lewat ekspedisi? Nah, di sini kita bakal bahas secara lengkap cara klaim, jenis dokumen yang bisa diajukan klaim, dan berapa harga pertanggungan yang bisa kamu dapatkan!
Klaim pengiriman adalah layanan dari ekspedisi yang melindungi barang atau dokumen Kamu selama pengiriman. Jadi, kalau dokumen Kamu hilang atau rusak di tengah jalan, Kamu bisa mendapatkan penggantian sesuai nilai klaim yang sudah disepakati.
Berikut ini adalah jenis dokumen yang umumnya bisa Kamu klaim untuk pengiriman:
Sertifikat Tanah atau Rumah : Rp 2.000.000
Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
Mobil: Rp 2.500.000
Motor: Rp 1.500.000
Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
Mobil: Rp 4.000.000
Motor: Rp 3.000.000
Passport : Rp 200.000
Ijazah : Rp 500.000
Rapor (SD/SLP/SMU) : Rp 200.000
Kartu Keluarga (KK) : Rp 150.000
Surat Keputusan/SKEP : Rp 500.000
Dokumen Tender : Rp 2.000.000
Akta Jual Beli : Rp 1.000.000
Piagam : Rp 200.000
Dokumen Kewarganegaraan : Rp 1.000.000
Dokumen Perusahaan (Akta Pendirian/SIUP/TDP, dll.) : Rp 2.000.000
Kalau dokumen Kamu hilang atau rusak, berikut langkah-langkah klaim yang perlu Kamu lakukan:
Laporkan Kehilangan: Segera hubungi Customer Support Mengantar.
Siapkan Dokumen Pendukung: Kamu perlu melampirkan:
a. Bukti pengiriman (resi atau nomor tracking)
b. Dokumen nilai dokumen (jika diperlukan)
c. Bukti Sanggah (Jika Dokumen tidak diterima ketika Delivered/Return) *untuk sanggah terima
Proses Verifikasi: Mengantar kepada Ekspedisi akan mengecek klaim Kamu untuk memastikan bahwa klaim tersebut valid.
Pencairan Klaim: Setelah klaim disetujui & diterima oleh Ekspedisi, Kamu akan mendapatkan penggantian sesuai nilai klaim pergantian.
Beberapa hal yang perlu Kamu ingat saat mengajukan klaim kehilangan :
Baca syarat dan ketentuan klaim dari ekspedisi yang Kamu pilih.
Simpan bukti pengiriman dan dokumen lainnya dengan baik.
Klaim harus diajukan dalam waktu yang ditentukan sesuai dengan aturan batas pengajuan klaim - masing-masing ekspedisi. (Dapat dicek pada tautan berikut : Batas Pengajuan Klaim Mengantar)
Klaim tidak akan diterima jika:
Kesalahan Pengirim: Misalnya alamat yang salah atau tidak lengkap.
Force Majeure: Kehilangan atau kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau kejadian tak terduga lainnya.
Dengan memahami prosedur klaim dan harga pertanggungan, Kamu bisa lebih tenang saat mengirimkan dokumen penting!
Jika ada yang ingin Kamu tanyakan lebih lanjut atau butuh bantuan, jangan ragu untuk menghubungi Customer Support kami ya!